Pengertian yurisprudensi di negaranegara Common Law adalah ....
A. ilmu hukum
B. putusan pengadilan
C. pendapat para ahli hukum
D. perjanjian antarbangsa
E. hukum perdata
A. ilmu hukum
B. putusan pengadilan
C. pendapat para ahli hukum
D. perjanjian antarbangsa
E. hukum perdata
Jawaban:
A. Ilmu Hukum
Penjelasan:
semoga bermanfaat <3
[answer.2.content]